7 Fakta Taksi Online di Zaman Now yang Harus Kamu Tahu

Angkutan berbasis aplikasi online kian diminati oleh masyarakat. Pasalnya, angkutan berbasis online ini dianggap lebih efektif dari segi penggunaannya hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk mengatasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sub sektor perhubungan darat berhasil membuat payung hukum untuk penyelenggaraan transportasi online atau biasa disebut taksi online. Hal ini menjadi capaian Kemenhub dalam menciptakan penyediaan transportasi yang damai.

Berikut adalah fakta-fakta mengenai taksi online seperti dirangkum Okezone, Jumat (05/01/2018).

1. Tarif Sudah Dibatasi

Mengacu peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, semua angkutan umum berbasis aplikasi ini harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah.

2. Punya Aturan Baru

Akhirnya pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti PM 26 tentang Peneyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

PM 108 dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi sebagai fasilitator perkembangan teknologi pada transportasi. Dengan dibuatnya aturan ini, maka seluruh pihak yang bersangkutan harus segera menaati aturan yang ada. PM 108 meliputi SIM A Umum, Kir, dan segalanya yang berkaitan dengan keselamatan penumpang dan mitra pengemudi.

Baca: Solidaritas Driver Go-Jek Ini Layak Diapresiasi, Bantu Kawan Tanpa Pamrih

3. Driver Dibatasi

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 188/375/KPTS/ 103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim.

Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online agar tidak bangkrut. Hal ini karena jika kuota bertambah akan menuju pada kebangkrutan karena demand dan supplay tidak sesuai.

4. 9 Perusahaan Lolos Izin

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto mengatakan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, dari 31 perusahaan yang mengajukan izin hanya 9 yang lolos dengan jumlah 113 kendaraan.

Baca: Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Go-Jek

5. Angkutan Konvensional dan Angkutan Online Berdampingan

Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non-online. Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, dengan ini pandangan hidup anatar online dan non-online sama yaitu ingin melayani masyarakat dengan baik.

6. Tak Boleh Ada Perang Diskon

Perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat juga harus memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam peraturan. Larangan itu antara lain memberi layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Selain itu, dilarang memberi layanan akses aplikasi pada perorangan, serta merekrut pengemudi juga dilarang. Selain itu, transportasi online juga dilarangan melakukan perang tarif dengan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Baca: Inilah Qomariyah, Perempuan Tangguh Jadi Driver Go-Jek Demi Keluarga

7. Pengemudi Online Punya Ruang Konsultasi Khusus

Perusahaan transportasi online memiliki ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online bagi para pengemudinya. Selain itu, pihaknya juga siap mendidik pengemudi agar terampil mengemudikan kendaraannya sampai memperoleh SIM A umum secara gratis.

(okezone.com/tow)

Loading...