4 Provokator Pengeroyok Ojek Online di Jatinangor Berhasil Diciduk Polres Sumedang

Anggota Polres Sumedang menciduk empat tersangka provokator kasus sweeping dan pengeroyokan di Jatinangor, Kamis (30/11/2017).

Keempat tersangka itu adalah JJ, RS, A, dan H. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks, yang memicu aksi  sweeping dan pengeroyokan oleh sejumlah tukang ojek online terhadap sejumlah tukang ojek pangkalan di Jatinangor.

Baca:

JJ, RS, A, dan H oleh polisi dituduh sebagai pelaku ujaran kebencian dan permusuhan antar golongan,

Tak hanya menangkap empat tersangka itu, pada kasus yang sama polisi juga menciduk WPA sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Lagi, Kehadiran Angkutan Online Ditolak Angkutan Konvensional di Purwokerto

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, kasus ini bermula dari adanya informasi tentang tukang ojek online yang diintimidasi oleh tukang ojek pangkalan di Jatinangor.

“Kemudian si korban memviralkan informasi bahwa yang bersangkutan telah dipukul oleh oknum ojek pangkalan (opang),” ujar AKBP Hari Brata di Mapolres Sumedang, Kamis (30/11/2017).

Menurut Hari, Informasi viral itu lalu masuk ke grup media sosial tukang ojek online sehingga para tukang ojek online in kemudian berkumpul dan menyerang tukang ojek pangkalan di Jatinangor.

Empat tersangka penyebar ujaran kebencian dijerat pasal 45 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Ratusan Driver Ojek Online Kalsel Melakukan Donor Darah

Sedangkan seorang tersangka penganiayaan dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Tersangka masih ada kemungkinan bertambah karena kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Kapolres Sumedang ini.

(tribunnews/tow)

Loading...