4 Pelaku Perusakan Taksi Online Berhasil Diringkus Polres Sumedang

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang meringkus 4 tersangka perusakan mobil angkutan berbasis aplikasi yang dikendarai Heri Sapta, saat aksi demo yang dilakukan awak angkutan konvensional, beberap hari yang lalu, di Alun-alun Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Dede Iskandar Minggu (8/4/2018), mengatakan, tersanka yang berhasil diringkus di wilayah Tanjungsari, yaitu WN (34), YG (31), FS alias Unyil (30) dan EM alias Jaka (39). Mereka semuanya berprofesi sebagai sopir angkutan kota.

Selain pelaku, polisi juga menahan 1 unit kendaraan mobil merk Datsun Go Panca, Nopol D 1450 VBA, warna silver, tahun 2015, Noka MHBJ1CH2FFJ02550 milik korban dan 1 unit kendaraan angkutan umum
mobil merk Mitsubishi Colt T 120 SS, Nopol Z 1909 AM, warna putih, coklat merah, tahun 2003, Noka MHMT120SB3RO904 15, Nosin 4G17C347445, milik tersangka.

Baca Juga :  Go-Jek Sponsori Liga Indonesia, Driver: Saya Rasa Tidak Ada Pengaruhnya

Berdasarkan keterangan yang berhasil dikorek dari tersangka, pengerusakan itu sebagai bentuk kekesalan atas beroperasinya angkutan berbasis online di Sumedang.

Perbuatan tersangka, di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun hukuman penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sumedang,” katanya.

(galamedianews/tow)

Loading...