Empat dari 6 orang komplotan perampok bersenjata api dengan modus mengaku sebagai petugas polisi, berhasil diringkus Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (24/10/2018) sekira jam 01.00 Wib.
Keempat orang tersebut yakni; Auryn Kenekeysia (23), warga Jalan Damar 16, Perumnas Simalingkar Medan dan Jalan Bilal Ujung, Gang Bakti Medan, Budi Hardi (33), warga Jalan Persatuan, Komplek Lizia Garden III No 05 Medan, Alvy Syahrin (27), warga Jalan Jemadi, Gang Kelapa Dua, No 1, Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur, serta Nurhayani alias Naya (32), warga Jalan Permasyarakatan No 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/10/2018) siang mengungkapkan, penangkapan keempat perampok yang selalu mengaku sebagai anggota polisi itu berawal dari laporan Mikhael Sihotang (29), salah satu korban komplotan tersebut.
Modus operandi pelaku, menurut AKBP Putu Yuda adalah korban dipancing dengan seorang wanita yang berpura-pura berniat menggunakan jasa taksi online. Selanjutnya, begitu calon korban termakan jebakan, kemudian disekap dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba, oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Berbekal laporan itu, Tim Sus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan cek TKP dan menyita rekaman CCTV dari Hotel Hawai serta melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang pernah diantar oleh korban ke Rutan Pancurbatu.
Selanjutnya, polisi berhasil Auryn di kawasan Jalan Jamin Ginting dan setelah dipertemukan kepada Korban, perempuan tersebut mengakui perbuatannya bersama teman-temannya, Budi Hardi alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi, Nurhayani alias Naya.
“Untuk tersangka yang DPO berinisial, AS berperan mengamati dan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Dia juga memberi perintah terhadap tersangka lain serta melakukan pengancaman terhadap korban. Kalau tersangka, FE mengaku polisi dan memeriksa semua barang milik korban baik yang di dalam kantong pakaian maupun barang korban yang di dalam kamar Hotel Hawai,” ujarnya.
Mobil yang digunakan korban. (ist/metro24jam.com)
Dari aksi itu, polisi berhasil menyita 2 buah borgol, 1 pucuk replika senjata api, 1 buah sangkur, 1 buah lencana, 2 lembar Kartu ATM, 5 unit handphone, 1 buah jam tangan wanita, 1 kotak Hp merk Xiaomi Redmi 5A, 1 unit mobil merk Datsun Go, B 1136 KIN warna putih milik korban, 1 unit mobil Toyota Avanza milik tersangka, 1 bungkus plastik klip untuk kemasan sabu, sepasang sepatu, 1 celana dan baju hasil rampokan yang sudah dibelanjakan. “Motif tersangka mengambil semua barang milik korban secara paksa untuk mendapat keuntungan secara materi.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 365 Jo 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira. 50 Kali Beraksi AKBP Putu menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Budi, diketahui bahwa dia juga pernah melakukan tindak pidana lainnya dengan modus operandi yang sama sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda. Beberapa TKP yang di ingat oleh tersangka antara lain :
1) Jalan Sunggal, Kampung Lalang, hasil Rp5 juta
2) Jalan Tani Asli, hasil Rp5 juta
3) Jalan Martubung, hasil Rp10 juta
4) Jalan Kutilang, Sei Kambing, hasil Rp6 juta
5) Kampung Lalang Komplek Cina, hasil Rp5 juta
6) Jalan Delitua, hasil Rp15 juta
7) Jalan Kp Lalang, hasil Rp2 juta
8) Jalan Mencirim, hasil Rp5 juta
9) Jalan Kp Lalang, hasil Rp2 juta
10) Jalan Simalingkar, hasil Rp10 juta
11) Jalan Simalingkar, hasil Rp5 juta
12) Jalan Garu, hasil Rp20 juta
13) Jalan Petisah, hasil Rp12 juta
14) Jalan Helvetia, hasil Rp2 juta
15) Jalan Kelambir V, hasil Rp2 juta.
(metro24jam/tow)