YLKI Nilai Kenaikan Tarif Ojek Online Tidak Dibarengi dengan Sosialisasi

Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Sudaryatmo mengatakan, kenaikan tarif ojek online harus dibarengi sosialisasi kepada masyarakat.  Menurut dia, banyak masyarakat yang kurang informasi terkait tarif baru ojek online yang ditetapkan pemerintah.

“Yang belum begitu jelas sebenarnya bagaimana konsumen terinformasi soal tarif, dan kalau tarif di atas ketentuannya, lapor kemana?” ujar Sudaryatmo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, konsumen juga harus mendapatkan jaminan keamanan dalam membayar tarif. Ia mengatakan, harus ada kepastian pengembalian uang jika tarif melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah. “Ke mana konsumen harus lapor? Ke Kemenhub atau ke operator (aplikator), ini yang harus diperjelas. Apabila lapor, apakah konsumen bisa kembali uangnya? Itu belum jelas,” katanya.

Baca Juga :  Menhub Bakal Perketat Penerimaan Driver, Ini Tiga Hal yang Harus Dilakukan Perusahaan Ojol

Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif ojek online telah diberlakukan sejak Rabu (1/5/2019). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Adapun, besaran tarif ojek online terbagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 adalah Jabodetabek, sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. Adapun besaran tarif untuk zona 1 batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sementara, zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Baca Juga :  Dituding Kerap Berikan Diskon, Grab: Diskon Untuk Purpose Tertentu

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

(kompas/tow)

Loading...