Wow! Uber Bakal Hukum Pengguna yang Ketinggalan Barang dengan Denda 200 Ribu

“Dicek dulu barangnya Mbak/Mas, nggak ada yang ketinggalan?” begitu sopir Uber dan layanan ride-sharing lainnya kerap mengingatkan penumpang yang hendak menyelesaikan perjalanan.

Namun, yang namanya manusia pasti selalu ada yang khilaf. Dan mau tidak mau, kalau ada pelanggan yang ketinggalan barang, driver yang harus mengembalikannya, entah itu smartphone, kunci rumah, dan barang lainnya.

Tak mau dirugikan, Uber kemudian menetapkan kebijakan baru berupa denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, dikutip dari Kompas, Kamis (27/7/2017).

Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau Rp 200.000-an. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum jelas kapan aturan serupa ditetapkan di lebih banyak negara termasuk Indonesia.

“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” kata juru bicara Uber.
Advertisment

Baca:

Kebijakan baru Uber ini bisa dibilang membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Diketahui, sopir Uber berkali-kali protes atas penurunan pendapatan mereka.

Bahkan mantan CEO Travis Kalanick pernah kena “semprotan” langsung dari sopir Uber yang mengeluhkan pendapatan turun dibandingkan masa-masa awal Uber beroperasi. Travis Kalanick marah lantas videonya tersebar di internet dan membuat citra sang pendiri Uber itu semakin negatif.

Pada awal tahun ini, Uber juga didenda Rp 266 miliar oleh Komisi Perdagangan AS (FTC) karena dinilai memberikan informasi gaji yang tak sesuai kepada para calon pengemudi. Beberapa bulan lalu, Uber pun sempat salah hitung penghasilan pengemudi dan harus mengkalkulasi kekurangan itu untuk ganti rugi.

(kompas/tow)

Loading...