Walikota Jambi Imbau ASN Tak Jadi Driver Transportasi Online

Walikota Jambi Syarif Fasha menghimbau kepada ASN Kota Jambi untuk tidak ikut ikutan menjadi driver online. Sebab, saat ini tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, maupun pegawai swasta yang bekerja sekaligus menjadi driver online. Biasanya setelah pulang kerja, mereka berganti profesi menjadi driver online.

Hal ini mengakibatkan membludaknya jumlah driver online di Kota Jambi yang jumlahnya hingga ribuan. Tercatat, sebanyak 3000an driver online roda dua dan 1600an driver roda empat. Hal inipun memancing kemarahan driver lainnya yang menganggap kuota di Kota Jambi sudah membludak.

“Jangan nanti, semua jadi driver, PNS jadi driver, pegawai jadi driver online. Kalau semua jadi driver siapa lagi yang jadi penumpang,”beber Fasha.

Dikatakan Fasha bahwa Pemkot telah banyak memberikan kelebihan kepada ASN. Pada 2018 mendatang, TKD akan berganti nama TPP dan jumlahnya akan naik 30 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga ASN kota Jambi dirasa tidak perlu lagi mencari pendapatan lain dengan menjadi driver online.

“Harus bagi-bagi, jangan kita PNS ikut bergabung ojek dan taksi online. Bagilah pekerjaan ini pada mereka yang memang berprofesi sebagai driver. Lebih baik kita fokus pada pekerjaan kita,” ujarnya.

Baca: Kabar Gembira! Pertamina Gandeng Go-Jek, Bensin sampai Gas Bisa Diantar

Terkait tuntutan driver online senin lalu, Fasha mengatakan bahwa hal tersebut sudah dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi. Bahwa Pemkot akan meminta aplikator untuk menutup dan membatasi jumlah driver online di Kota Jambi. “Sudah saya minta Dishub untuk mengakomodir sehingga nantinya ada penertiban untuk driver online,”bebernya.

Namun, ada hambatan yang harus dihadapi oleh Pemkot sebab, perekrutan driver dilakukan secara online melalui aplikasi. Pengoperasian aplikasi tersebut tidak berada di Kota Jambi. “Mungkin di Jakarta atau juga tidak di Jakarta. Bisa saja di Singapura dan lainnya. Kita tidak tahu. Namun untuk aplikator di Jambi kita sudah minta dibatasi,” bebernya.

Sementara Junedi Singarimbun, ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang ASN untuk bekerja diluar profesi mereka sebagai aparatur negar. Sebab, tidak sedikit ASN yang juga menjadi pengusaha dengan pendapatan yang lebih besar.

“Pemerintah tidak bisa melarang, karena kebebasan mencari kehidupan sudah tertera dalam UU. Mereka boleh saja nyambi pekerjaan lain setelah jam dinas. Yang penting kewajibannya sebagai ASN terjalani.

Namun untuk masalah driver online ini, tentunya tidak boleh beraktifitas sebagai driver pada jam dinas. Ini pastinya menyalahi aturan,”bebernya.

(independent.co.id/tow)

Loading...