Walikota Batam Ajak Pihak Terkait Bahas Transportasi Online

Meski belum menerima tembusan putusan, Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 tahun 2017 terkait keberadaan taksi online. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

“Prinsipnya kalau online sudah diperbolehkan oleh putusan MA, ya kita bolehkan,” kata Amsakar, Rabu (23/8/2017) di Batam Center.

Hanya saja, supaya tak terjadi persoalan lagi di daerah terkait transportasi, perlu duduk bersama terlebih dahulu.

“Cuma sekarang bagaimana formatnya biar tak jadi eskalasi persoalan di daerah. Jangan ini jalan, yang lain tukang babat,” ujar dia.

Baca:

“Makanya semua harus duduk satu meja. Bicara dengan cermat dan matang. Tak perlulah kita kembangkan kepentingan yang tak sehat,” sambung Amsakar.

Amsakar mengingatkan, pada hakekatnya pemerintah memiliki tiga fungsi. Pertama membuat regulasi, kedua eksekusi-melaksanakan kebijakan undang-undang, ketiga sebagai fasilitator.

“Jadi kalau sudah ada regulasi taksi online boleh jalan, tentu akan kita bicarakan dengan teman-teman yang bergerak di sektor ini. Dinas perhubungan, polisi, taksi konvensional, taksi online. Soal teknisnya dengan Pak Yusfa,” ujar Amsakar.

(tribunbatam/tow)

Loading...