Video Driver Gojek dan Grab Jangan Berkerumun, Aplikator Akan Berikan Sanksi Suspend

Ojek online (Shutterstock)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada ojek online dan ojek pangkalan, bila masih mangkal dan berkerumun saat PSBB total di Ibu Kota.

Hal ini diatur dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

Ojek daring dan ojek pangkalan pada pelaksanaan PSBB ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat.

Syarat pertama, pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari 5 orang.

Berbeda dengan aturan ini, aplikator Grab melarang mitranya untuk berkerumun lebih dari 3 orang.

Baca Juga :  Pengamat Menilai Investasi di Gojek Akan Perkuat Bisnis Digital Telkomsel

Sementara aplikator Gojek mengikuti SK Kadishub yang berlaku, yaitu memberikan sanksi pada mitra yang berkerumun lebih dari 5 orang.

Sanksi yang diberikan berupa penangguhan (suspend) sementara akun pengemudi sehingga tidak bisa mendapatkan pesanan.

(TOW)

Loading...