Ustaz Subkhi Ridho: Layanan Antar Makanan dan Dompet Virtual Tidak Melanggar Syariat Islam

Ilustrasi nontunai. Tribun Jabar/Firman Wijaksana

Ustaz muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho, mengatakan pada dasarnya tidak ada prinsip syariat Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual.

Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar saling ridha, seperti dalam hadist Nabi riwayat Al-Baihaqi yang menyatakan “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling rida (suka sama suka)”.

“Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadis maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling rida dan rela. Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan,” ujarnya melalui ponsel, Kamis (23/7/2020) seperti dilansir dari TribunJabar.id.

Baca Juga :  Dorong Contactless Society, Upaya Gojek Mendukung UMKM Kuliner di Bodetabek

Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli.

Yang pertama, katanya, larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain.

Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah adalah boleh dan bukan sesuatu yang diharamkan.

Subkhi mengatakan dalam hadis riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya mengenai usaha, pekerjaan, atau profesi, apakah yang paling baik atau paling ideal.

Rasulullah SAW bersabda, katanya, yakni pekerjaan atau usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.

“Dalam konteks GoFood, GoPay, contohnya, atau pembayaran virtual lainnya, itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya,” kata Subkhi Ridho.

Baca Juga :  Cerita Mitra Usaha GoFood di Surabaya Rasakan Banyak Manfaat Bergabung di KOMPAG

Penggunaan dompet virtual, katanya, banyak memberi keuntungan dan kemudahan.

Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.

“Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan Covid-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Semestinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam,” katanya.

Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, kata Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online.

Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.

Baca Juga :  Gojek Terapkan Protokol J3K ke 20.000 Mitra Usaha GoFood di Sumut

“Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secara leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram. Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan,” katanya.

(TOW)

Loading...