Tolak PM 108/2017, Ratusan Pengemudi Taksi Online DIY Mogok dan Demo di Halaman DPRD DIY

Ratusan pengemudi taksi online dari berbagai paguyuban di DIY, Selasa (31/10/2017) melakukan aksi mogok beroperasi dan berunjukrasa di halaman DPRD DIY. Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang resmi berlaku 1 November 2017 besok.

Para driver tersebut sebelumnya berkumpul di kawasan Kotabaru sebelum melakukan longmarch menuju Kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro. Sepanjang jalan, para pengemudi tersebut melakukan orasi sembari membentangkan spanduk bernada tuntutan pembatalan, ada pula yang menggunakan istilah sebagai angkutan jaman now yang harusnya dilindungi.

Baca:

Baca Juga :  Gojek Tak Monopoli Pengiriman Barang di Tokopedia, ini Kata Praktisi Hukum

Muhtar Anshori, salah satu perwakilan pengemudi yang juga Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mengatakan bahwa Permenhub tersebut merupakan akal-akalan pemilik modal untuk memangkas armada online. Hal tersebut secara langsung dinilai membunuh hak pengemudi untuk mencari rejeki.

“Kewajiban memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang hanya dikeluarkan bagi armada atau mobil baru, jelas-jelas membuat kami terampas alat produksinya. Di sisi lain, ini merupakan bentuk upaya menghalangi masyarakat mendapatkan moda transportasi murah, mudah dan nyaman,” ungkapnya.

Para pengemudi pun meminta wakil rakyat yang ada di DPRD DIY untuk menyuarakan aspirasi mereka ke tingkat pusat. “Peraturan tersebut merugikan kami yang merupakan mobil privat yang harganya terjangkau dengan pelayanan nyaman dan harganya disepakati bersama, bukan argo yang berjalan,” sambungnya.

Baca Juga :  Simak Bagaimana Cara Driver Taksi dan Ojek Online Gunakan Order Fiktif Pakai "Tuyul"

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan yang menemui para peserta aksi mengatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada instans terkait. “Kami berusaha memahami aspirasi teman-teman driver online di Jogja ini, yang disuarakan hari ini akan kami sampaikan ke Kementrian Perhubungan,” terangnya.

Para pengemudi sendiri berniat untuk mogok selama satu hari tanggal 31 Oktober 2017 hingga pukul 15.00 WIB.

(krjogja/tow)

Loading...