Tiga Bulan Sekali, Kemenhub Evaluasi Tarif Ojek Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan Surat Keputusan atau SK Menteri yang mengatur biaya jasa atau tarif ojek online per kilometer. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan surat tersebut akan mengatur tarif ojek online dengan mengenakan batas atas dan batas bawah.

“Nah biaya jasa ini akan kami lakukan analisis dan evaluasi setiap tiga bulan, dan bisa dilakukan perubahan. Artinya, setiap tiga bulan tarif bisa berubah,” kata Budi ditemui usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Beleid ini mengatur mengenai pelaksanaan ojek online mulai dari hal keselamatan hingga komponen tarif.

Baca Juga :  Arus Mudik Nagreg Terpantau Masih Lengang Sampai Hari Ini

Adapun batasan besaran tarif ditetapkan terpisah lewat SK Menteri. Kendati begitu saat ini Kementerian masih menemui hambatan ihwal penentuan tarif lantaran belum ada kesepakatan antara pihak aplikator dan mitra pengemudi. Mitra pengemudi sebelumnya menawarkan tarif Rp 3.000 per kilometer, sedangkan aplikator berkukuh pada harga Rp 1.600.

Budi menjelaskan isi mengenai besaran tarif batas atas dan batas bawah yang akan diterbitkan melalui SK itu akan dibahas terlebih dahulu sore ini bersama Menteri Perhubungan. Ia menargetkan, SK terbut sudah bisa keluar Kamis besok, 20 Maret 2019.

“Paling cepat Kamis, atau paling lambat Jumat selesai, tapi tidak menutup kemungkinan akan molor karena kami juga ada pertimbangkan hal soal pemilihan presiden,” kata Budi.

Baca Juga :  Viral! Cuitan Saling Sindir Antar Admin Transportasi Online

Budi menuturkan biaya jasa atau tarif ojek online tersebut juga ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari aspek sosial budaya, ekonomi maupun politik. Selain itu, biaya jasa yang diatur dalam SK Menteri tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Budi juga mengatakan, SK Menteri tersebut selain mengatur mengenai tarif ojek online juga akan mengatur zonasi. Zonasi tersebut dibentuk untuk menyesuaikan dan mengakomodasi dengan kondisi kearifan lokal di masing-masing wilayah.

(tempo/tow)

Loading...