Tidak Merevisi PM 108, Kemenhub Terbitkan Perdirjen Taksi Online

Sejumlah pengemudi taksi daring (online) dari berbagai komunitas melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/2). Aksi tersebut untuk menolak Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) untuk memenuhi keinginan para pelaku driver online. Langkah ini menyusul hasil Focus Group Discussion (FGD) antara Kemhub beserta Asosiasi driver online, aliansi, dan para pakar transportasi, hingga Organda pada Jumat (25/5) lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, FGD yang ke dua kalinya ini merupakan pembulatan dalam rangka pembahasan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.

“Tetapi memang dalam FGD ini mungkin ya karena waktu, diskusi dan lainnya, kalau lihat aplikator ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa, macam-macam reaksinya,” katanya saat ditemui oleh media, Senin (4/6).

Baca Juga :  Pendapatan Sangat Minim, Puluhan Pengemudi Grab Geruduk Kantor Manajemen

Dalam FGD tersebut telah memutuskan untuk membuat Perdirjen untuk mendukung PM 108/2017. Hal ini telah mempertimbangkan keluhan dari para driver online, pemilik perusahaan aplikasi. Perdirjen ini di buat lantaran tidak perlu dilakukan revisi terhadap PM 108/2017.

“Kemudian dengan mengurangi beberapa pasal yang menjadi persoalan mereka juga, misalnya seperti masalah SIM umum, KIR itu kan sebenarnya dalam Undang-Undang nomor 22 sudah ada, jadi dalam diskusi itu tidak perlu memunculkan pada PM tersebut,” tambahnya.

Dia menjelaskan, artinya meski di PM tidak ada, nanti terkait SIM Umum dan KIR akhirnya tetap berlaku juga lantaran ada UU nomor 22. Tapi, kemudian pada diskusi berikutnya yang dilakukan bersama Menteri Perhubungan, lahirnya memutuskan untuk menambah isu dalam PM nomor 108/2017.

Baca Juga :  Menhub Tegaskan Taksi Online dan Konvensional Wajib Uji KIR

“Setelah kita mencoba untuk membuat draf dari pasal yang menjadi perhatian pak menteri dengan kita, kayanya mungkin itu tidak perlu di dalam PM 108/2017, karena ini lebih ke bawah lagi, artinya di buatlah Perdirjen,” tambahnya.

Nantinya, Perdirjen tersebut akan memuat terkait beberapa isu, salah satunya terkait tarif pengawasan. Untuk itu, Kemhub menargetkan, akan selesai pada bulan Juli 2018.

(kontan/tow)

Loading...