Tidak Boleh Sembarangan, Pengguna Skuter Listrik Wajib Lulus Ujian

Remaja Singapura asyik menggunakan skuter listrik. Foto: Istimewa

Menggunakan kendaraan listrik mini seperti skuter listrik atau sepeda listrik di Singapura, kini tidak boleh sembarangan.

Pemerintah Negeri Merlion mengharuskan pengguna lulus ujian kelayakan penggunaan sebelum diizinkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang disebarkan Kementerian Transportasi Singapura (MOT), para pejalan kaki juga akan diminta tertib menggunakan bagian kiri badan trotoar.

Langkah ini dilakukan demi kenyamanan pejalan kaki dan memberi ruang kepada pengguna kendaraan listrik.

Sebelum mengumumkan keputusan ini, MOT sudah terlebih dulu berkonsultasi dengan Panel Penasihat Keselamatan Berkendara dan Pejalan Kaki (AMAP).

Diberitakan Strait Times, hasil diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dijadikan peraturan penggunaan kendaraan listrik ringan.

Baca Juga :  Perkuat Pemasaran Global, Gojek Gaet Mantan Petinggi Unilever dan Uber

Yang paling utama adalah pengguna skuter listrik harus lulus ujian teori dan memenuhi standar usia yang ditetapkan, yakni 16 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pengendara sepeda listrik yang akan menggunakan jalur pesepeda.

Pengguna alat transportasi tersebut juga diwajibkan sudah mendaftarkan diri kepada perusahaan asuransi. Penggunaan ponsel selama menggunakan kendaraan ringan ini juga dilarang keras.

Hasil diskusi ini akan dibawa ke parlemen sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan mengikat bagi semua pengguna skuter listrik dan transportasi listrik ringan lainnya.

(rmco.id/transonlinewatch)

Loading...