Tersangka Begal Taksi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Lima pelaku begal taksi online di Lebak dibekuk Polres Lebak [Dok Polres Lebak]

Meski mengalami luka tembakan di bagian kepala dan luka lebam di bagian wajah, Efi Hanafi (47), seorang sopir taksi online tak takut, dia malah menantang duel komplotan begal yang ingin merampas mobilnya.

Keberanian Efi membuat komplotan begal ketakutan, hingga lari ke dalam hutan

Melihat situasi tersebut, Efi langsung bergegas pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak.

Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan identifikasi dari peluru yang berceceran di Honda Brio dengan nopol A 1153 BC yang dikendarai Efi saat itu, diketahui senjata yang dipakai oleh para pelaku adalah air soft gun.

Polisi berhasil menangkap lima tersangka pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya masing-masing yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, seperti dikutip dari Bantennews.co.id.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Gelar Sosialisasi ke Driver Go-Jek

Adapun motif dari para tersangka yaitu untuk mencuri telepon genggam dan mobil korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUH Pidana ancaman 12 tahun penjara.

(TOW)

Loading...