Ternyata ini Penyebab Tarif Ojol Tidak Kunjung Diumumkan Kemenhub

Tarif ojek online alias ojol tak kunjung diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan penyebab mundurnya pengumuman tersebut.

“Pak Menteri (Perhubungan) sudah menyampaikan, sekarang dalam pembicaraan dengan stakeholder, sedang meminta masukan. Stakeholder yang jelas adalah pengguna masyarakat luas dan kalau kita lihat trennya naik, pengguna ojol, kedua operatornya, selanjutnya pengemudi. Semua kita ajak bicara,” ujarnya kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/2).

1. Kemenhub ingin pastikan keputusan tarif ojol jadi win-win solution bagi pengemudi dan konsumen

Adita mengatakan penentuan tarif ojol dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihaknya ingin memastikan bahwa keputusan yang dilakukan telah mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Pihaknya berharap akan segera menyampaikan keputusan terkait tarif ojol dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kemenhub Kasih Tenggat Waktu 6 Bulan ke Aplikator Taksi Online

“Kalau bicara tarif, bisa disesuaikan, itu pasti menimbulkan pro dan kontra, ini yang kami upayakan bisa dimitigasi, dikelola dengan baik, dengan cara banyak berdiskusi dengan para stakeholder. kita upayakan dalam waktu dekat ada keputusannya. Kita tujuannya ingin layanan terbaik dan tarif terjangkau,” tutur Adita.

“Jadi ini yang kita dorong juga ke aplikator, bahwa sebenarnya, bagaimana kemudian masyarakat mendapat value for money. berapa yang dia bayar, itu yang seharusnya dia nikmati,” tambahnya.

2. Tarif ojol diusulkan naik jadi Rp2.500 per km

Mereka minta Rp2.500 (per km) untuk tarif batas bawahnya masih oke,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani.

Yani mengatakan usulan itu masih akan dibahas dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari masyarakat selaku konsumen. Hal itu dilakukan agar nantinya keputusan yang diambil bisa mengakomodasi masukan dari semua pihak.

Baca Juga :  Soal Regulasi Ojek Online, Go-Jek Minta Kemenhub Tak Merugikan Siapapun

“Sehingga nanti ada titik temu seperti apa. Karena kalau naiknya sekian ada perpindahan shifting ojek seperti apa. Jadi ketiga aplikator kita minta dampaknya kalau naik seperti apa,” ujarnya.

3. Besaran tarif ojol yang berlaku saat ini berdasarkan zonasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Driver Taksi Online, Berikut Solusi dari Menhub Budi Karya Sumadi

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara Zona II batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojol semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojol sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” jelas Yani.

Artikel ini telah tayang di https://www.idntimes.com/business/economy/hana-adi-perdana-1/kemenhub-jelaskan-soal-tarif-ojol-yang-tidak-kunjung-diumumkan/full

Loading...