Terbit Akhir Juni, Bye- bye Tarif Murah Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerbitkan aturan khusus yang melarang praktik diskon tarif di transportasi online seperti ojek online dan taksi online. Praktik ini dianggap merusak industri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan diskon bukan diberikan oleh aplikator melainkan perusahaan lain.

“Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech dari OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Senin (10/6/2019).

Budi Setiyadi memastikan aturan yang melarang diskon tarif transportasi online ini akan keluar pada akhir Juni, bersamaan dengan tarif baru ojek online.

Baca Juga :  Driver Taksi Online di Rumania Dikenakan Denda Mahal

“Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pada dasarnya potongan harga alias diskon hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi untuk jangka waktu panjang malah saling membunuh.

“Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujar Budi. “Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner,” jelasnya.

Atas dasar itu, Menhub mengatakan sedang merancang aturan yang akan melarang diskon di transportasi online.

“Oleh karenanya kita sedang merancang suatu permen atau surat edaran yang melarang diskon,” ujarnya.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...