Tarif Taksi Online di Indonesia Timur Lebih Mahal, Ini Alasannya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan tarif taksi daring (online) wilayah tengah dan timur Indonesia lebih mahal karena skala ekonomi operasional belum maksimal. Selain itu, harga onderdil kendaraan di wilayah timur Indonesia juga lebih mahal dibandingkan wilayah barat. Akibatnya, biaya operasional menjadi tinggi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan ketentuan tarif taksi online yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Di wilayah I yang yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atas sebesar Rp6 ribu per km. Sementara, untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawah ditetakan sebesar Rp3.700 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per km.

“Katakanlah, di suatu daerah [wilayah II] hanya lima atau sepuluh kendaraan yang beroperasi,” tutur Budi di Gedung Cipta Kementerian Perhubungan, Sabtu (1/7).

Baca Juga: 95 Persen Konsumen Lebih Nyaman Menggunakan Transportasi Online

Budi mengungkapkan, dalam menentukan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat mendapatkan usulan dari berbagai pihak mulai dari kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hingga operator taksi online.

Menurut BUdi, besaran tarif taksi online sangat rasional karena telah mempertimbangkan berbagai komponen seperti besaran investasi dan biaya operasional (opex) taksi online.

“Opex itu terdiri dari biaya onderdil kendaraan, bensin, ban, tenaga supir. Itu semua didiskusikan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi berharap, ketentuan tarif baru taksi online bisa memberikan payung keadilan bagi semua operator taksi baik taksi konvensional maupun daring.

“Kita ingin semua bersama, semua operasi sama-sama, jangan saling mematikan. Kita bicaranya long term, enggak bisa short term menang-menangan. Nanti yang dikorbankan safety, supir,” tegas BUdi dalam wawancara terpisah.

Sebagai informasi, ketentuan tarif batas bawah dan atas taksi online merupakan salah satu aturan teknis aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Selain masalah tarif, dalam waktu dekat pemerintah melalui kepala daerah maupun kepala badan transportasi daerah juga akan menetapkan rencana kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan sewa khusus.

(CNN/tow)

Loading...