Tarif Parkir Kembali Dinaikan, Sopir Angkutan Umum di Kota Ambon Resah

Sopir angkutan umum maupun sopir taksi konvensional serta online dan para pengendara roda dua merasa resah dengan dinaikanya kembali harga retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat oleh pemerintah kota Ambon.

Kembali dinaikanya harga retribusi parkir sesuai dengan peraturan walikota nomor 16 tahun 2021 tentang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada zona – zona strategis dengan tarif progresif yakni perkir per jam, maupun pada zona bebas sebesar Rp5.000 sekali parkir untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 parkir kendaraan roda dua ini akan segera diberlakukan.

Muhammad Budi salah seorang pengemudi taksi online saat diwawancarai Tim DMS Media Group, Sabtu 22/05/2021, menyikapi akan diberlakukannya, Perwali nomor 16 tahun 2021 tentang kenaikan tarif parkir bagi kendaran roda dua dan roda empat dalam wilayaha kota Ambon mengtakan, hal ini dirasa sangat memberatkan dirinya selaku pengemudi taxi online, karena jika saat mengangkut penumpang dan harus memarkirkan kendaraan pada beberapa lokasi berbeda akan dikenakan biaya dan jika dijumlahkan maka dirasa cukup berat.

Baca Juga :  5 Pilihan Transportasi Saat Traveling ke Bali

Dirinya berharap kepada pemerintah kota lewat dinas Perhubungan, dapat melakukan kajian kembali sebelum menaikan tarif parkir dalam kondisi saat ini, karena perekonomian masyarakat masih dalam masa pandemi untuk itu seharusnya ada kebijakan-kebijakan yang semestinya menjadi pertimbangan pemerintah kota Ambon agar tidak memberatkan warga kota Ambon.

Kalau untuk harga parkir yang naiknya begitu siknifikan untuk sekali berlaku tarif Rp.5.000 itu sangat memberatkan karena kalau kita parkir biasa ambil orang Rp.5.000, contohnya kalau sudah 10 kali parkir berarti Rp 50.000 artinya kita sangat rugi’ Ujarnya.

Untuk di ketahui sampai saat ini terif restribusi parkir masih di berlakukan dengan harga lama dimana untuk sekali parkir kendaraan roda empat di kenakan tarif Rp.3.000 dan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp.2.000 per sekali parkir.

Baca Juga :  Pengemudi Taksi dan Ojek di Vietnam Mengalami Kesulitan Akibat Pandemi

Dan tarif baru akan di berlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir mengunakan badan jalan di lima zona – zona produktif maupun parkir pada zona bebas dalam waktu dekat ini akan di berlakukan bersamaan dengan telah dikeluarkanaya Perwali nomor 16 oleh pemerintah kota Ambon.

(TOW)

Artikel ini telah tayang di radiodms.com

Loading...