Tarif Baru Ojek Online akan Diberlakukan se-Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kementerian Perhubungan akan segera melakukan perluasan pada pemberlakuan tarif baru ojek online.

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang memastikan langkah itu akan mengacu pada aturan turunannya, yakni SK Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019.

“Kita akan berlakukan secara bertahap. Saya sudah diskusikan dengan para aplikator mengenai kota mana saja yang akan diaplikasikan aturan baru tersebut,” ujar Budi di kantor Staf Presiden kawasan Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019.

Budi mengaku saat ini, penerapan tarif baru yang diatur pihaknya masih berlaku terbatas di lima kota. Misalnya seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai proses uji coba. “Jadi itu bertahap, enggak langsung sekaligus kita berlakukan semuanya,” kata Budi.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pertanyakan Alasan Taksi Online Tidak dapat Beroperasi di Batam

Dia beralasan, pemberlakuan tarif baru yang dilakukan secara bertahap ini bertujuan untuk mempermudah aspek pengawasan yang menjadi tugas pihaknya. Selain itu, dia juga berharap, ada rentang waktu bagi para aplikator, dalam hal penyesuaian perhitungan tarif dan penentuan algoritma terkait sistem dalam aplikasinya.

Mengenai kota mana saja yang selanjutnya akan mendapat pemberlakuan tarif baru ojek online tersebut, Budi mengaku belum bisa memaparkannya lebih jauh. Selain tak hafal detail dan perinciannya, dia juga mengaku belum bisa memastikan mengenai kapan waktu pelaksanaannya.

“Hari ini, saya akan menyurati Pak Menteri Perhubungan, terkait ada berapa kota atau provinsi yang akan kita berlakukan (tarif barunya) untuk yang ojol,” ujarnya.

Baca Juga :  Driver GrabCar Dibunuh Penumpang, Mobil Korban Dijual Pelaku di Garut

Diketahui, pengaturan tarif baru ojek online diatur menggunakan ketentuan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas, yang dibagi ke dalam tiga zona.

Batasan tarif ojek online zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa, dan sekitarnya (selain Jabodetabek), serta Bali adalah Rp1.850-Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya adalah Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.

(viva/tow)

Loading...