Tangerang Raya Terapkan PSBB, Grab Nonaktifkan Layanan GrabBike

Pengojek online membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. SP/Joanito De Saojoao.

Tangerang Raya telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang.

Menanggapi hal ini, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, Grab mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Pihak Grab pun telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah Tangerang mulai hari ini.

“Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah tersebut mulai hari ini,” ucap Ridzki dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Selain layanan GrabBike, berbagai layanan Grab seperti GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh, Clean dan Fix powered by Sejasa.com, GrabHealth powered by Good Doctor dan GrabCar akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk Tangerang Raya dengan tetap menyediakan layanan harian.

Baca Juga :  Waspada! Begal Incar Handphone Ojek Online yang Ditempel di Speedometer

Managemen Grab pun berjanji untuk menjaga kesejahteraan para mitra serta melindungi kesehatan dan keselamatan mereka dan masyarakat.

Diketahui, PSBB di Tangerang raya bakal berlaku selama 14 hari ke depan hingga 1 Mei 2020.

Status PSBB ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/18/21415111/psbb-tangerang-grab-nonaktifkan-layanan-grabbike.

transonlinewatch.com

Loading...