Ketua Harian Lapangan Taksi Bandara Kalimarau Iskandar menegaskan taksi online, taksi gelap dan mobil angkutan karyawan, dilarang mengangkut penumpang di Bandara Kalimarau, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.
Pelarangan tersebut, dijelaskan Iskandar berkaitan dengan pelarangan bus yang terjadi beberapa hari lalu. Di mana hal ini juga disebutnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 tahun 2019 tentang Penyenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Yang kami maksud itu bukan semua kategori bus. Melainkan bus perusahaan yang tidak kami perbolehkan untuk mengangkut penumpang di bandara, tetapi jika bus itu (bus karyawan, red) ingin memasuki bandara ya silahkan saja, tetapi jangan mengangkut penumpang,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (17/2).
Ia mengatakan, sesuai Permenhub tadi, angkutan karyawan tidak diperbolehkan memasuki bandara karena bukan wilayah kerja.
Apabila yang masuk area Bandara Kalimarau merupakan bus pariwisata atau bus Damri. Pihaknya pun tak mempermasalahkan apabila ingin mengambil penumpang di Bandara Kalimarau. “Kami perbolehkan karena itu memang ranahnya,” katanya.
Karena itu, supaya masyarakat tidak salah persepsi, Iskandar menekankan bahwa Taxi Bandara Kalimarau selama ini tak melarang semua bus untuk mengangkut penumpang. Hanya saja, memang terdapat beberapa kategori bus yang dilarang mengambil penumpang di Bandara Kalimarau, seperti bus perusahaan.
“Semoga masyarakat tidak salah paham tentang larangan ini, karena di dalam peraturan sudah ada,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di https://berau.prokal.co/read/news/63271-sudah-diatur-permenhub