Taksi Online Dilarang Ambil Penumpang di Bandara Ngurah Rai

Beredar surat edaran soal pelarangan taksi online mengambil penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Edaran yang dimaksud adalah No 33/KB.03.05/2019/GM.DPS tentang Ketentuan Operasional Jasa Transportasi Darat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aturan itu berlaku sejak Rabu (24/4) untuk kendaraan transportasi darat yang beroperasi di area bandara.

Salah satu poin dalam surat itu melarang angkutan sewa khusus yang bekerja sama dengan aplikasi berbasis teknologi baik perorangan, asosiasi, koperasi yang tidak punya izin dari PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai mengambil penumpang.

Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi menuturkan surat edaran sifatnya pemberitahuan atau mengimbau kepada masyarakat.

Baca Juga :  Asyik! Penumpang Go-Car Bisa Ubah Tujuan di Tengah Perjalanan Tanpa Harus Cancel Orderan

“Iya memang dilarang sepanjang tidak punya izin perusahaan. Baik itu konvensional maupun online,” kata Arie saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/5) malam.

Arie juga menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebetulnya itu akibat pertengkaran antara taksi online dan konvensional beberapa waktu yang lalu.

“Tuntutan dari masyarakat tolong bandara tegas. Kita manajemen sepakat bikin surat edaran menjelaskan bahwa itu bukan hanya untuk taksi online ataupun untuk hanya konvensional,” jelas Arie.

“Tetapi mengenai jasa layanan transportasi darat. Prinsip atau kesimpulannya semua kegiatan usaha baik dari perusahaan, badan hukum dan perorangan, asosiasi itu wajib punya izin dari bandara dan mempunyai perjanjian kerja sama. Makannya kalau orang-orang menganggap itu taksi liar taksi gelap memang tidak ada perjanjian dari kita. Itu yang kita tindak sebetulnya,” sambung Arie.

Baca Juga :  PPOJ Desak Aplikator Batasi Jumlah Driver Taksi Online

(merdeka/tow)

Loading...