Taksi Online dan Debt Colector di Surabaya Bersitegang

Beberapa anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) mengamankan driver taksi online berinisial AK dan 5 orang debt collector ke Polsek Wonocolo, Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang debt collector tersebut bersitegang dan hampir berkelahi.

Kejadian tersebut bermula saat Driver Online berinisial AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo, Surabaya.

Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.

Pihak driver menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.

Baca Juga :  Mampus! Go-Jek Polisikan Penyebar Info Hoax yang Tuduh Go-Food Disusupi ISIS

“Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp.500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran,” kata Humas Frontal, David Walalangi melalui rilis tertulis.

Namun, Pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut adalah senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Maka terjadilah perdebatan di lokasi sehingga para Driver Online yang sedang melintas segera memberitahukan kepada Frontal agar membantu rekan Driver Online dan turut mencegah terjadinya perkelahian.

Untuk mencegah hal yang tidak di inginkan Pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver tersebut ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini

Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.

Baca Juga :  Grab Holdings Umumkan Rencana Pembentukan Dana GrabForGood

Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati Senjata Tajam.

“Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

(tribunnews/tow)

Loading...