Tak Punya Izin dan Dokumen Lengkap, Taksi Online Bisa Kena Tilang

Sanksi teguran hingga tilang menanti angkutan taksi online atau disebut Angkutan Sewa Khusus (ASK) jika tak terdaftar secara resmi. Pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin, 1 Juli 2019. “Dinas Perhubungan dan polisi sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap angkutan sewa khusus yang tidak berizin,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 18 Juni 2019. Taksi online harus terdaftar dan menempung berbagai proses administrasi termasuk kartu pengawas dan izin trayek.

“Aturan itu berlaku sejak 18 Juni lalu, sesuai batas dari Kemenhub RI bagi pihak pemilik ASK untuk mengurus perizinan. Tidak ada lagi alasan, karena sosialisasi dan masa tenggangnya cukup lama untuk mengurus administrasi tersebut. Izin penyelengaraannya atau izin trayek dan kartu pengawasan diterbitkan Dishub Jabar,” jelasnya.

Baca Juga :  Go-Jek dan Grab Dukung Regulasi Ojek Online yang Diinisiasi Kemenhub

Meski demikian, lanjut Ranto, pihaknya bakal menemui kesulitan dalam penindakan terhadap angkutan online tersebut. Sebab, tidak ada penanda pada kendaraan ASK.
“Secara kasat mata sulit untuk membedakan dengan kendaraan pribadi karena tidak ada ciri sama sekali yang ditempelkan di angkutan sewa khusus ini,” ucapnya.

Untuk mendisiplinkan angkutan online agar taat aturan, pihaknya akan mendatangi lokasi yang kerap dijadikan mangkal yang sudah diidentifikasi sebelumnya.
“Kita sudah mengidentifikasi dimana mereka biasa mangkal. Kami akan mendatangi lokasi mangkal untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi ASK,” beber Ranto.

Dishub Kota Cimahi sudah memasang beberapa spanduk di sejumlah lokasi berisi peringatan agar para taksi online tidak mangkal di lokasi tersebut. “Salah satunya itu di Stasion Cimahi. Itu kan sudah dikasih peringatan tapi kita lihat masih banyak yang suka mangkal di sana,” pungkasnya.

Baca Juga :  4 Orang Pembunuh Driver Taksi Grab di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi

(pikiran-rakyat/tow)

Loading...