Tak Perlu Repot Antri, Bayar Pajak di Padang Panjang Semudah Pesan Makanan Online

Ilustrasi

Bayar Pajak di Kota Padang Panjang sama mudahnya dengan order aplikasi Pesan Antar makanan online 24 jam.

Memanfaatkan aplikasi online dan channel peyment, masyarakat akan mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Tidak perlu repot membayar langsung dan mengantri ke kantor atau sebaliknya.

Kini, melalui aplikasi online dan channel payment, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.

Hal itu dibenarkan Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME didampingi Kabid Perpajakan, Senin (27/7/2020) seperti dilansir dari minangkabaunews.com.

“Ya, benar sekali kami dari BPKD sedang mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak, dan tentunya melalui online, hal ini dilakukan mengingat selain memberikan kemudahan untuk masyarakat itu sendiri juga untuk menjadikan masyarakat sadar dan taat akan membayar pajak, sebab selama ini pihak kami bahkan turun langsung menjemput pembayaran pajak terhadap masyarakat itu sendiri,” jelas Kaban Winarno.

Baca Juga :  GoRide Aktif Kembali di Tangerang, Gojek Lindungi Mitra dan Penumpang dengan J3K

Lanjutnya, Kabid Pendapatan Rio De Ronsard, SE menjelaskan bahwa aplikasi online pembayaran pajak tersebut akan di launching besok, Selasa (28/7/2020).

“Harapan yang sangat kami inginkan melalui aplikasi online ini, masyarakat mudah dalam mengakses dan membayar pajak, hanya tinggal memilih aplikasinya tanpa harus antri,” tambahnya.

Dijelaskan, jika ada masyarakat yang ingin membayar pajak namun tidak memiliki aplikasi ataupun tidak sanggup membayar di kantor, dia bisa menghubungi anaknya dan si anak memiliki aplikasi gopay bisa membayar pajaknya dengan gopay tersebut.

(TOW)

Loading...