Tak Hanya Orang, Aturan Baru Taksi Online Juga Akan Mengatur Angkutan Barang

Peraturan taksi daring yang baru pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diupayakan mencakup untuk angkutan barang yang saat ini bermunculan dengan aplikasi daring, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

“Regulasi ini harus bisa menyentuh ‘ride sharing’ yang lain. ‘Ride sharing’ itu ‘kan ada penumpang ada yang bayar juga, minimal harus bisa menyentuh itu semua,” katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengakui saat ini bermunculan aplikasi untuk pengangkutan barang di mana belum ada payung hukumnya.

(suara/tow)

Baca Juga :  Tepati Janji, Kominfo Selesaikan Dashboard Pemantau Taksi Online
Loading...