Susun Draft Baru Aturan Taksi Online, Kemenhub Libatkan Asosiasi Driver Taksi Online

Kementerian Perhubungan tengah menyusun draft baru pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ada beberapa pasal yang akan direvisi khususnya pasal dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang dianulir oleh Mahkamah Agung.

“Pasal-pasal yang pernah dianulir pada saat PM (Peraturan Menteri) 32, 26 itu sementara kita masukkan semuanya. Jadi nanti begitu ada keputusan jelas dan tegas baru akan saya drop. Tapi saya belum lakukan itu,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam menyusun draft aturan baru ini, Kemenhub menyatakan telah melibatkan berbagai asosiasi termasuk para pengemudi online dari Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana). Budi meminta nantinya perusahaan aplikasi dan pengemudi mau mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga :  Gelar Diskusi dengan ComfortDelGro, Go-Jek Berluang Besar Ekspansi ke Singapura

“Semua asosiasi atau aliansi saya akan libatkan, apakah kalian penuhi itu mau ikut? Mereka (Gerhana) bilang iya mau ikut. Bagaimana cara kita untuk perusahaan aplikasi tunduk dan patuh pada prinsip dan dalil-dalil transportasi,” imbuhnya.

Kemenhub menargetkan draft aturan baru pengganti Permenhub 108 Tahun 2017 selesai bulan ini. Sehingga aturan baru tersebut bisa dikeluarkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2018 mendatang.

“Saya minta minggu ini selesai tapi tidak yang berbasis aplikasi, yang aplikasi saya minta minggu depan selesai sehingga berikutnya langsung kita bahas. Penetapan bulan depan sudah bisa,” pungkasnya.

Sebagai catatan, MA telah memutuskan mencabut 14 poin yang ada di dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Permenhub itu disusun pemerintah sebagai solusi atas demo taksi konvensional menentang taksi online di sejumlah kota.

Baca Juga :  Mitsubishi Tertarik Kolaborasi Bisnis dengan Go-Jek

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut MA.

(kumparan/tow)

Loading...