SPM dalam Aturan Baru Taksi Online Dipicu Kasus Pelecehan Seksual oleh Driver Grab

KEMENTERIAN Perhubungan mengakui poin keamanan yang dikemas dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam peraturan transportasi daring terbaru, dipicu maraknya kasus kriminalitas dan pelecehan seksual oleh mitra Grab kepada konsumen.

“Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjawab pers di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Budi Setiyadi menekankan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan.

Menurutnya, kasus kriminal serta pelecehan yang terjadi selama ini, akibat belum ada seleksi dan pengawasan ketat dari manajemen Grab selaku aplikator terhadap mitra pengemudi.

Baca Juga :  Mantan Pengemudi Grab Singapura Didenda Rp26 Juta karena Foto dan Video Cabul

“Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi daring. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab,” ujarnya.

Kemenhub juga memasukkan poin soal tarif batas bawah dan atas ke dalam peraturan transportasi daring terbaru ini, untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan.

“Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas,” ucapnya.

Sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru adalah evaluasi terhadap izin operasional.

Hasil evaluasinya akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi dan Grab Bekerja Sama Kembangkan Ekonomi Digital

“Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya tarif predator yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya,” papar Budi Setiyadi.

Saat ini Permenhub terbaru soal transportasi daring sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Budi Setiyadi menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal tahun depan.

“Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang pemilu. Setelah pemilu, sudah mulai efektif berlaku,” jelasnya.

(tribunnews/tow)




Loading...