Soal Batasan Tarif Taksi Online, Kemenhub Himbau Antara Rp 3.500 Sampai Rp 6.500

Transonlinewatch- Kementerian Perhubungan meminta aplikator taksi online mematuhi regulasi tarif yang berlaku, yakni Rp 3.500 hingga Rp 6.500. Tarif batas bawah dan atas itu berlaku untuk di Jawa dan Sumatera.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya saat ini masih melihat adanya persaingan tarif di antara aplikator.

“Kita harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” ujar dia melalui siaran pers, Kamis (11/8/2018).

Budi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi penerapan tarif ini.

“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Dirjen Budi.

Baca Juga :  Kacau! Kerjasama dengan Dishub Setempat , Polres Cilacap Razia Ojek Online

Dirjen Budi juga berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...