Sindir Putusan MK Soal Larangan Penggunaan GPS, Driver Taksi Online: Putusan Gegabah

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan pengujian kembali penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) pada telpon seluler (GPS Ponsel) saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor menuai reaksi dari kalangan pengemudi taksi online di Yogyakarta.

Tokoh sekaligus anggota Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Yogyakarta Daniel Victor menuturkan penggunaan GPS penting bagi kalangan pengemudi taksi online.

“Kami sadari bermain handphone sambil berkendara memang berbahaya, tapi tentu kami kan tidak akan seperti itu,” katanya, Rabu, 6 Februari 2019.

Daniel menuturkan, kalangan pengemudi taksi online telah mendapatkan training dan sesuai standar operasional prosedur bahwa ketika mengaktifkan GPS ponsel, mobil harus berhenti dahulu.

“Termasuk saat menerima orderan dan mengeset GPS, tentu kami memberhentikan mobil,” ujar dia.

Baca Juga :  Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Ojek Online, Segini Besarannya

Sehingga dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan permohonan pengujian kembali penggunaan GPS pada telpon seluler saat berkendara dinilai sebagai keputusan yang gegabah.

“Kami menilai MK gegabah, karena tidak tahu keadaan sebenarnya di lapangan, dalam putusannya kan tertulis ‘larangan GPS jika dipakai sembari mengemudi’,” ujarnya.

Daniel menjelaskan peranan fitur GPS ponsel sangat penting bagi sekitar seribu member PPOJ dan bahkan driver online lainnya. Penggunaan fitur GPS tidak bisa dilepaskan dari moda transportasi online.

Daniel pun menilai MK terlalu ikut campur dalam hal penggunaan GPS.

“Kalau kami taksi online sudah memasang alat (holder) untuk menaruh telepon, kalau ojek online biasanya menempelkan telponnya di speedometer,” ujarnya.

Baca Juga :  Antara Becak, Ojek Online, dan Transjakarta, Bagaimana Pilihan Warga Jakarta?

Daniel pun menuturkan pemerintah sebenarnya tidak perlu sampai mengatur sejauh itu dalam pemanfaatan GPS.

“Lagipula kami sebenarnya juga terus diawasi para kustomer, mereka tentu juga akan mengingatkan kami jika bermain handphone saat mengemudi. Dan jika konsumen tak puas, kami juga tidak dapat penilaian baik berupa tanda bintang dari mereka,” ujarnya.

Daniel sendiri menuturkan sejauh ini kalangan PPOJ belum memutuskan apakan akan ada aksi penolakan terhadap putusan MK itu.

“Sementara ini belum ada ke arah aksi penolakan atas putusan itu, karena memang belum ada kasus seperti penilangan terhadap pelarangan GPS. Kalau memang ada driver yang kena tilang mungkin baru kami mulai aksi,” ujar dia.

Baca Juga :  Kemenhub: Selama Angkutan Umum Belum Memadai, Ojek Diizinkan

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

“GPS boleh tapi saat berhenti jangan sedang jalan pakai GPS,” kata Budi di sela seminar nasional bertajuk “Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga” di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin 4 Februari 2019 lalu.

Budi menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan. Imbauan ini berlaku untuk pengendara roda empat maupun roda dua.

(tempo/tow)

Loading...