Siapa Sangka Driver Ojol Ini Ternyata Koruptor Rp 18 M, Perhatikan Wajahnya

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis (24/10/2019). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Siapa sangka jika driver ojek online atau Ojol ini ternyata koruptor Rp 18 M, perhatikan wajahnya.

Demi memuluskan pelariannya, seorang koruptor sekaligus mantan bos perusahaan daerah menyamar sebagai pengusaha hingga driver Ojol.

Kini, dia telah dijebloskan ke jeruji besi setelah sembunyi 2 tahun.

Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap Dandi Priyo Anggono, seorang buronan koruptor asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur setelah bersembunyi sekitar 2 tahun di Madiun, Jawa Timur.

Buronan, Dandi Priyo Anggono ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2019) malam membenarkan adanya penangkapan buronan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang tersebut.

“Tadi kami bersama tim Kejari Madiun menangkap Dandi di rumah temannya. Saat ini Dandi sudah dibawa tim Kejaksaan Bontang untuk diterbangkan ke Kaltim,” ujar Logos.

Tim sempat mencari keberadaan Dandi Priyo Anggono di rumah kontrakannya namun tidak menemukannya.

Dandi Priyo Anggono saat ditangkap.
Dandi Priyo Anggono saat ditangkap. (HANDOVER VIA KOMPAS.COM)

Tak lama kemudian, tim melacak keberadaan Dandi Priyo Anggono yang berada di rumah temannya.

Saat ditangkap, Dandi Priyo Anggono mengaku sudah bersembunyi dari kejaran penyidik kejaksaan dua tahun di Madiun sejak tahun 2017.

Sebelum bersembunyi di Madiun, Dandi Priyo Anggono pernah tinggal di Kutai Kartanegara.

Untuk menyamarkan keberadaannya, Dandi Priyo Anggono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah AUJ Bontang ini mengganti namanya menjadi Deni.

Dengan demikian, tetangganya tidak mengetahui statusnya sebagai seorang buron kasus korupsi.

Tak hanya sekedar bersembunyi, selama berada di Madiun, Dandi Priyo Anggono sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Di kota pecel pula, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang yang dituduh merugikan miliaran rupiah itu tinggal di persembunyian bersama istrinya.

Nyamar Jadi Driver Ojek Online

Sosok Dandi Priyo Anggono melarikan diri dari Kota Bontang sejak tahun 2016.

Saat itu Dandi Priyo Anggono tersandung kasus korupsi senilai Rp 18 miliar.

Dia melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Kala itu Dandi Priyo Anggono membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke 4 anak perusahaan yang dipimpin Dandi Priyo Anggono.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dandi Priyo Anggono.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kalimatan Timur, Kamis (24/10/2019).
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kalimatan Timur, Kamis (24/10/2019). (KOMPAS.COM/ZAKARIAS DEMON DATON)

Dandi Priyo Anggono ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron.

Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dandi Priyo Anggono sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selama melarikan diri, Dandi Priyo Anggono juga sempat bekerja serabutan, bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online.

Dandi Priyo Anggono kemudian pindah lagi ke Madiun pada 2017.

Di Madiun, mantan direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Tetangga sekitar kontrakan tidak ada yang tahu bahwa Dandi Priyo Anggono adalah buron kasus korupsi.

Bahkan, disebutkan bahwa mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.

“Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin.

(tribun-timur/transonlinewatch)

Loading...