Siap- siap, Pemprov DKI Jakarta akan Menaikkan Tarif Parkir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menaikkan tarif pajak parkir dalam waktu dekat ini. Selain mendongkrak pendapatan daerah, kenaikan tersebut dinilai meminimalisir pertumbuhan kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kenaikan tarif pajak parkir dari 20 persen manjadi 30 persen itu memiliki tujuan utama, yaitu agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan.

Kendati demikian, lanjut Anies, kenaikan pajak parkir bukan dibebankan kepada pengelola parkir, melainkan pengguna layanan parkir. Menurutnya, pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah dengan tujuan pengguna kendaraan bermotor (pengguna parkir) beralih ke moda transportasi publik.

“Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat untuk segera berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang kita siapkan melalui MRT, LRT, TransJakarta dan Moda Transportasi yang terintegrasi,” kata Anies di ruang rapat paripurna dalam menyampaikan pidato terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD provinsi DKI Jakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Perubhan Tentang Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak parkir dan rancangan Peraturan Daerah Perubahan tentnag Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan, Senin (14/5/2018).

Didukung

Menanggapi rencana itu, Billy (36) salah satu warga Cempaka Putih, menilai bahwa, hal itu cukup positif. Menurutnya, dengan kenaikan tarif tersebut tentu membawa pertimbangan tersendiri bagi masyarakat yang hendak membawa mobil pribadi.

Baca Juga :  Netizen Ngakak Melihat Kue Ulang Tahun yang Dipesan Lewat Ojol

“Pasti masyarakat juga berpikir ulang untuk bawa mobil pribadi. Terlebih untuk parkir,” kata Billy yang merupakan salah satu pekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta saat ditemui di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Tak jauh berbeda dengan apa yang diutarakan Billy, Evi (22) salah satu warga Sunter, Jakarta Utara, menilai bahwa, kebijakan itu tentu diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi. Namun menurutnya, dampak lain yang ditimbulkan adalah masyarakat akan beralih ke kendaraan berbasis online.

“Kalau saya liat, kebijakan itu belum tentu dapat mengubah pola masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Malah masyarakat bisa banyak menggunakan ojek online ataupun taksi online,” ungkap dia saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Baca Juga :  Belum Melengkapi Persyaratan, Taksi Online akan Mendapatkan Teguran

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abraham Lunggana (Lulung) menargetkan raperda parkir akan selesai dalam waktu sekitar 2,5 bulan.

Namun, Lulung meminta agar PT Transportasi Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menaungi transportasi di Jakarta segera membentuk rapat kordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya pengusaha angkutan umum untuk mempercepat Ok Otrip.

“Percuma kalau parkir naik tapi Ok Otrip belum juga berjalan. Bagaimana masyarakat mau berpindah ke angkutan umum,” ungkapnya.

Diatur Pergub

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setinggi-tinggi itu sekitar 30 persen. Di Jakarta, selama 10 tahun terakhir masih berada di 20 persen, sementara di daerah mitra sudah mencapai 25 persen. Padahal, pengelolanya sama. Untuk itu, DKI sebagai Ibukota diusulkan naik menjadi 30 persen.

Baca Juga :  Wow! 4 Gadis Minta Dinikahi Driver Ojol Ini, Bikin Penasaran Netizen

“Target parkir sudah kita naikkan menjadi Rp685 Miliar tahun ini dari Rp600 Miliar kemaren. Kami berharap Perda parkir selesai pada Juni, sehingga Juli sudah bisa dirasakan peningkatan pajak,” ujarnya.

(harianterbit/tow)

Loading...