Senin 29 Januari, ADO Imbau Sopir Taksi Online Tetap Beroperasi

Asosiasi Driver Online (ADO) mengimbau sopir taksi online tetap bekerja pada Senin (29/1). ADO mendukung aturan pemerintah tentang taksi online yakni PM 108/2017.

Ketua Umum ADO, Christiansen FW Wagey, mengatakan pihaknya juga tidak ambil bagian dalam aksi demo Senin lusa.

“Keputusan ADO mendukung PM 108 murni aspirasi dari 13 provinsi DPD yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/1).

Baca: Permenhub No 108 Diberlakukan, Puluhan Ribu Sopir Taksi Online Terancam Menganggur

Menurutnya, PM 108 sudah sangat mengakomodir kepentingan sopir online dan jauh lebih baik dari PM 26. Aturan ini, lanjutnya, memberikan kepastian hukum agar terciptanya kondusifitas di lapangan dan tidak ada lagi gesekan antara angkutan sewa khusus (ASK) dengan konvensional.

Selain itu, aturan ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang pada saat menggunakan kendaraan ASK. “Kami mengimbau cari informasi valid terkait isi dari PM 108 agar anda tidak salah persepsi. Karena saat ini banyak beredar broadcast yg membelokkan isi dari PM 108.”

(merdeka.com/tow)

Loading...