Selama PPKM Berbasis Mikro, Ojol dan Opang Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

driver ojol membawa penumpang(istimewa)

Selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Aturan lainnya adalah pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari lima orang, seperti dilansir dari Kompas.com.

Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang,” demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021).

Baca Juga :  Pernyataan Tak Sinkron Antara Manajemen Grab dengan Tuntutan Garda

Selain itu, pengemudi juga wajib menjaga jarak serta memarkirkan sepeda motor dengan jarak minimal satu meter.

Syafrin juga mengatakan bahwa perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini diterapkan agar pengemudi tidak berkerumun.

Ketentuan lainnya adalah perusahaan juga disebut harus menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar.

Dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar,” ujar Syafrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengggunkaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat menggunakan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Hore! Sebagai Peserta BPJS, Anak Driver Go-Jek Berhak Dapatkan Beasiswa Sebesar Rp 12 Juta

PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

(TOW)

Loading...