Sebanyak 150 Taksi Online di Balikpapan Sudah Kantongi Izin

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mencatat, setidaknya ada 150 taksi berbasis aplikasi online yang sudah mengantongi izin operasi. Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, Gojek Indonesia telah menggandeng Kalla Trans untuk menjadi payung dalam pengurusan segala perizinan. Namun, pengurusan izin transportasi berbasis aplikasi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca:

Dia menjelaskan, Dishub Kaltim menentukan kuota izin taksi online di Kaltim sebanyak 927 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 izin taksi online sudah beroperasi di Balikpapan. “Jumlah taksi online yang sudah keluar izin provinsi untuk Balikpapan berjumlah 150 kendaraan. Izin ini nanti kami cek lalu dilakukan uji kir,” ujar Dirman, akrab Sudirman Djayaleksana disapa, kemarin.

Baca Juga :  Peran Go-Jek dalam Kelahiran Google

Lanjut Dirman mengemukakan, pihaknya hanya bertindak selaku pengawas dan pengujian kir bagi taksi online yang telah mengantongi izin.

“Kami hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan dan uji kir karena provinsi nggak punya pengujian kir. Jadi kalau izinnya keluar, berapa yang dikeluarkan provinsi, kita lakukan uji kir kendaraan mereka,” terang dia.

Terkait operasional taksi aplikasi, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 telah mengaturnya. Di mana, sejak April hingga Juli diberikan kesempatan untuk mengurus segala perizinan.

“Tapi sampai kemarin belum semua kendaraan itu mengurus izin, sehingga kami berinisiatif ke Dishub Provinsi Kalimantan Timur untuk koordinasi bagaimana penyelesaian pengurusan izin tersebut,” kata dia.

Keberadaan mereka, tandas Dirman, harus bernaung dalam perusahaan atau koperasi. Untuk mengetahui mereka telah dinaungi perusahaan transportasi, terdapat surat pernyataan dari setiap mitra kerja (sopir taksi online) bahwa mereka bersedia mengubah surat kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan (badan hukum).

Baca Juga :  Peduli Driver, Go-Jek Beri Latihan P3K untuk Mitranya

“Ini lagi berproses di provinsi,” imbuhnya.

Bagi pengemudi transportasi online yang belum mengantongi perizinan harus menyetop dahulu operasional.

“Mereka diberi batas waktu sampai besok (hari ini, Red). Kalau belum ada, setop dulu. Karena dalam Permenhub 26/2017 itu kan batas waktu efektif 1 Juli, tapi diberi kelonggaran satu bulan lebih. Rapat kemarin di provinsi diberi lagi Agustus ini sampai besok (hari ini, Red). Kalau masih operasi, kita razia daripada menimbulkan kecemburuan,” bebernya.

Keberadaan taksi online tetap memiliki tanda yakni berupa stiker pelat hitam.  Lalu, STNK harus berbadan hukum bukan pribadi. “Jadi atas nama perusahaan yang menaungi,” tandasnya. Untuk perubahan STNK ini masih diberikan waktu hingga habis masa berlaku STNK.

Baca Juga :  Asyik, Bayar SIM dan SKCK Bisa Pakai Go-Pay

(prokal/Tow)

Loading...