Sambar HP Pengemudi Ojek Online, Dua Jambret Diamuk Massa

Tersangka saat dimassa di Jalan Sekip. Insert: Kedua tersangka di Mapolsek Medan Baru. (ist/metro24jam.com)

Dua pria babak belur diamuk massa setelah tertangkap usai menjambret ponsel milik seorang pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (14/11/2020).

Keduanya diketahui berinisial PMT (21) dan RS (24)–warga Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati dan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat ini keduanya sudah diamankan di sel tahanan Polsek Medan Baru. Kejadian berawal ketika pengemudi ojek online melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Tepat di depan Plaza Medan Fair, tiba-tiba handphone yang diletakkan di atas speedometer motornya disambar orang.

Begitu menoleh, sang pengemudi ojol melihat 2 pria yang mengambil ponsel miliknya, coba melarikan diri mengendarai sepedamotor mereka.

Baca Juga :  Lindas Driver Ojek Online, Sopir Dump Truk Langsung Kabur

Meski sempat kaget, pengemudi ojol tersebut langsung mengejar sembari berteriak meminta tolong dari para pengendara yang melintas di sana.

Spontan, warga yang berada di sekitar lokasi pun mengejar kedua pelaku.

Tak lama berselang, kedua pelaku terjatuh bersama motornya.

Seketika itu juga, sejumlah warga langsung menghujani keduanya dengan pukulan bertubi-tubi.

Alhasil, keduanya langsung babak-belur di lokasi, sebelum diserahkan ke Mapolsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris K Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.

“Benar, pelaku dua orang sudah kita amankan. Awalnya kejadian di depan Plaza Medan Fair. Korban meletakkan HP di atas speedometer motor. Saat dikejar, pelaku terjatuh di Jalan Sekip. Saat ini masih kita kembangkan, dugaan kita keduanya sering melakukan aksi serupa,” jelasnya, seperti dilansir dari Metro24Jam.com.

Baca Juga :  Tambal Ban Menghilang, Driver Ojol ini Terkapar Usai Dorong Vespa dari Somalia ke Uganda

Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Percut Seituan itu.

(TOW)

Loading...