Revisi UU LLAJ Dibahas DPR, Atur Ojek dan Taksi Online

Ilustrasi medcom.id

Komisi V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ketentuan dilakukan dengan mengadopsi berbagai perkembangan zaman.

Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menyampaikan salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya, ojek maupun taksi daring.

“Harus dong (masuk UU LLAJ). Kan ojek online itu masuk kategori angkutan umum sekarang,” kata Syarief, Jumat, 21 Agustus 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.

Politikus NasDem itu mengungkapkan tujuan ojek daring diatur dalam revisi UU LLAJ sebagai bentuk kepastian hukum transportasi roda dua itu sebagai transportasi umum. Selain itu, UU baru akan merumuskan perlindungan kepada pengguna ojek daring.

Baca Juga :  Potret 3 Driver Go-Jek di Makassar Bangun Persaudaraan dengan Berbagi Kebaikan

Meski memiliki tujuan besar, revisi UU LLAJ masih jalan di tempat. Syarief meminta proses harmonisasi segera dilakukan.

“Kami (Komisi V) ingin pembahasan aturan ini segera dilanjutkan dan disahkan akhir tahun nanti,” ujar dia.

(TOW)

Loading...