Regulasi Khusus Taksi Online Masih Menunggu Putusan MA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penyusunan aturan khusus terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online). Aturan khusus ini akan dibuat untuk mengakomodasi taksi online yang secara peraturan masih gabung dengan transportasi umum bukan dalam trayek.

Selama ini taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selain taksi online, peraturan yang berlaku sejak 1 November 2017 itu juga memuat aturan tentang angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, hingga taksi.

“Kami akan membuat lebih khusus lagi. Kalau PM 108/2017 itu kan semua. Ada (angkutan) sewa, ada (angkutan) pariwisata, ada taksi, ada yang lain. Nanti mungkin (taksi online) akan diatur sendiri,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (26/8).

Baca Juga :  Tak Hanya Pengguna, Fitur Baru Superapp Gojek Mudahkan Driver

Ahmad menyebut, dalam perjalanannya Permenhub Nomor 108/2017 itu pernah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). Dan, sambungnya, Kemenhub saat ini masih menunggu putusan MA terkait uji materi yang dilayangkan atas permenhub tersebut. Setelah putusan keluar, beleid anyar secara khusus untuk taksi online diterbitkan.

Ahmad tak merinci poin-poin yang disampaikan dalam uji materi. Namun, Ahmad memastikan dalam beleid anyar nantinya akan mengakomodasi hasil putusan MA.

“Kami belum berani mengatakan pasal per pasalnya karena pasal yang digugat belum diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan peraturan baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Keluarkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Antara Mobil BMW dan Ojek Online Pekan Depan

Menurut Budi, beleid baru bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.

Sebagai informasi, aturan taksi online telah menghadapi sejumlah gugatan di MA. Tahun lalu, MA membatalkan sejumlah poin pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108 Tahun 2017.

(cnnindonesia/tow)

Loading...