Regulasi Baru Taksi Online Sudah Diserahkan ke Kemenkumham

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan taksi online sudah masuk tahap finalisasi. Menurut dia, setelah aturan final Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi.

“Tahap finalisasi. Nanti akan ada sosialisasi soft yang kami lakukan,” kata Budi Karya di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 12 Desember 2018.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018

Di lokasi yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan aturan teranyar pengganti PM 108 itu, sudah selesai. “Iya, sudah selesai bulan ini, bahkan saya kalau tidak terganggu dengan angkutan Natal dan Tahun baru, saya sudah ke daerah untuk sosialisasi,” kata Budi Setyadi.

Baca Juga :  Grab Bakal Merger?

Budi Setyadi mengatakan aturan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada pekan lalu. “Namun saya belum cek ini nomornya sudah atau belum dari Kemenkumham,” kata Budi.

Menurut Budi nantinya sosialisasi mengenai aturan itu harus dilakukan. Budi mengatakan saat beberapa waktu lalu berkunjung ke daerah-daerah, dia mendapatkan masukan soal UMKM atau perorangan.

Dia mengatakan perorangan memang diakomodir dalam aturan itu. Namun, menurut Budi, nanti posisi perorangan mengenai masalah perizinan dan sebagainya harus mengurus sendiri.

“Itu aturan dari MA. Kalau kami di perorangan sepertinya pasti akan ada hambatan dalam kegiatannya. Kalau ada apa-apa dia mengurus sendiri dan sebagainya. Dan perizinan kan kalau misalnya mungkin itu di badan hukum atau koperasi kan bisa bersamaan kan,” ujar Budi.

Baca Juga :  Cerita Wito, Sopir Bajaj yang Sepi Penumpang Sejak Kehadiran Ojek Online

Budi mengatakan para aplikator sudah sejalan dengan Kementerian Perhubungan. “Ada yang memang dipersoalkan, namun mereka tidak ngomong, menyangkut masalah batas kuota itu. Jadi satu provinsi itu ada berapa kuota, mereka pasti maunya tidak usah dibatasi,” kata Budi.

Sedangkan mengenai tarif taksi online, kata Budi, para aplikator sudah setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. “Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500,” ujarnya.

(tempo/tow)

Loading...