Puluhan Taksi Online di Sukabumi Lakukan Uji KIR

Sejumlah angkutan online di Kota Sukabumi, mulai menyadari pentingnya melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor alias uji KIR.

Pasalnya, uji KIR menjadi salah satu syarat dasar operasi taksi online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku 1 November 2017. Aturan itu setidaknya memuat tiga syarat. Selain wajib lolos uji KIR, pengemudi juga harus memiliki SIM Umum, dan memasang stiker khusus.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman mengatakan, sedikitnya 24 kendaraan dari satu perusahaan angkutan online sedang mengikuti uji KIR. Hal ini, dilakukan guna mengetahui layak tidaknya kendaraan untuk beroprasi.

“Karena, kami memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan para penumpang. Sebab itu, penting dilakukannya uji KIR ini sehingga jika ada yang belum sesuai dengan standar pemeriksaan maka pemilik perlu memperbaiki kendaraanya terlebih dulu,” kata Abdurchman kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/6).

Baca Juga :  Curhat Driver Ojek Online karena Pendapatan Menurun Drastis

Dijelaskannya, usai tiga syarat dasar terpenuhi, pengemudi angkutan online juga perlu memenuhi syarat lainnya. Misalnya saja, berbadan hukum tahapan ini sangat penting untuk dipenuhi. “Pada dasarnya kami di Dishub siap melayani uji KIR. Dalam prosesnya uji kelayakan untuk angkutan online sama saja dengan kendaraan umum lainnya,” jelasnya.

Tak dipungkiri sambung dia, saat ini masih banyak angkutan online yang belum mematuhi Permenhub tersebut. Sehingga, dinilai masih liar. “Mudah-mudahan ke depan dengan adanya uji KIR angkutan online ini dapat menggugah para sopir khususnya perusahaan online untuk segera melakukan kewajibannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Himpunan Transportadi Oniline Bersama (HTOB) Sukabumi Roni Nuryawan memaparkan, meski aturan tersebut dianggap memberatkan. Tetapi, sebagai warga negara yang baik perlu mematuh semua aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Driver Harus Tahu, Begini Penggunaan GPS yang Diperbolehkan

“Selain itu, memang baik dari pemerintah maupun dari pihak apilikator sudah menghimbau agar angkutan online dapat melakukan uji KIR dan berbadan hukum. Apabila tidak, maka akunnya akan dibekukan sehingga tidak akan mendapatkan penumpang. Sebab itu, kami saat ini melakukan uji KIR dengan biaya sebesar Rp230 ribu,” tutupnya.

(radarsukabumi/tow)

Loading...