Protes karena Dirugikan, Mitra Pengemudi Grab Medan Lakukan Offbid Masal

Meski mendapat notifikasi untuk tetap onbid dari aplikasi, mitra pengemudi Grab Medan tetap melancarkan aksi offbid masalnya. Hal tersebut dilakukan untuk memprotes kebijakan sepihak yang dilakukan pihak aplikator Grab karena dinilai telah merugikan pengemudi.

Grab diketahui telah menurunkan insentif yang selama ini menjadi target utama para mitra pengemudi. Selain itu, Grab disebut-sebut telah mengembalikan “orderan prioritas” yang diberikan kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI.

Ketua Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI), David Bangar Siagian menyebutkan aksi offbid masal ini tetap akan berlangsung selama dua hari, 17-18 Agustus 2019. Meski pihak aplikator menyebar notifikasi untuk tetap onbid.

“Kami mulai offbid sejak jam 6 pagi tadi, sampai besok jam 12 malam. Munculnya notifikasi dari ini menandakan pengaruh dari aksi offbid massal terhadap aplikasi Grab. Saat ini untuk anggota Oraski aja ada 500an teregistrasi ikut offbid, belum lagi dari komunitas yang menjadi underbow organisasi,” katanya, Senin (19/8/2019)

Disampaikan David, ia berharap pihak aplikator Grab akan mau duduk bersama memecahkan permasalahan antara aplikator dan mitra, serta membahas perihal regulasi pemerintah yang diterapkan melalui Peraturan Menteri 118/2017. Selama ini, lanjut David, kebijakan yang diambil oleh aplikator Grab selalu tiba-tiba dan kontroversial.

“Grab di Medan terkesan selalu menutup diri dari dialog atau komunikasi dengan organisasi atau komunitas para mitranya. Kebijakan yang diambil aplikasi Grab selalu tiba-tiba dan kontroversial sehingga menimbulkan gejolak. Seharusnya kalau driver dianggap mitra, ada jalur komunikasi yang terbangun di sana,” sebutnya.

Adapun tuntutan dari mitra pengemudi Grab Medan yakni pihak aplikator harus mengkaji ulang kebijakan penurunan insentif. Kemudian, pihak aplikator juga harus mengkaji ulang penerapan tarif dasar/minimum aplikasi Grabcar.

Selain itu, pihak aplikator juga diminta menghapus sistem deduction atau potingan Rp25 ribu per minggu bagi mitra Grab yang bergabung dengan badan hukum karena dinilai tidak jelas feedback yang diterima pengemudi dari potongan tersebut. Aksi ini juga meminta Grab untuk memberikan edukasi penerapan Permenhub 118/2018 dengan sebenarnya benarnya, bukan hanya menggiring mitra untuk bergabung dengan vendor/badan hukum tertentu yang sudah bekerja sama dengan Grab.

“Jika aksi ini tidak mendapat tanggapan dari pihak aplikator Grab, kami akan bawa ini ke DPRD untuk segera diadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh stakeholder transportasi online baik dari aplikasi maupun dari SKPD,” tandasnya.

“Dengan aksi ini kami ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwasanya ada yang keliru dalam transportasi online (Grab), bahwa di balik kemudahan yang diberikan kepada para customer Grab, ada mitra Grab yang dalam kondisi tertekan karena semakin dipersulitnya mereka mencari nafkah di transportasi online,” ujarnya

“Aksi ini juga menunjukkan kepada Pemerintah bahwa jangan para mitra transportasi online dikejar kejar dengan regulasi yang sudah dibuat tetapi masalah dengan aplikator justru diabaikan,” tutupnya.

(edisimedan/Mahbubah Lubis/tow)

Loading...