Polsek Sukomanunggal Ringkus Sindikat Pembuat SIM dan KTP Palsu untuk Driver Ojek Online

Tiga orang yang terlibat kelompok pembuatan SIM dan KTP palsu diringkus polisi. Tiga orang itu menyasar orang-orang yang ingin mendaftar sebagai driver ojek online.

Ketiga orang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya secara berurutan. Tiga pelaku itu adalah Fikriyadi (31) warga Jalan Demangan, Tropodo, Sidoarjo; Sanuri (34) warga Kutisari Indah Utara, Surabaya dan Dimas Prayogi (21) warga Jalan Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

“Pelaku Fikriyadi dan Sanuri bertugas sebagai calo atau pencari konsumen. Sementara Dimas berperan sebagai desainer sekaligus pencetak KTP dan SIM palsu sesuai pesanan,” kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Rabu (27/3/2019).

Dari penangkapan ketiga pelaku, disita pula barang bukti barang bukti berupa satu unit laptop, 5 unit handphone serta ratusan SIM dan KTP setengah jadi yang seluruhnya palsu.

Baca Juga :  Ambil Orderan di Jam Sahur, Pengemudi Ojek Online di Palembang Jadi Korban Begal

“Kami menangkap pelaku Fikriyadi saat kami menggelar razia cipta kondisi bersama anggota,” tambah Muljono.

Saat itu, Fikriyadi diperiksa kelengkapan berkendaranya dan kendaraannya. Dalam pemeriksaan Muljono dan anggotanya mendapati SIM yang dibawa Fikriyadi palsu. Dari temuan itu, Fikriyadi diperiksa intensif hingga keluar dua nama pelaku berikutnya, yaitu Sunari dan Dimas yang kemudian ditangkap.

“Mereka mengaku sering membantu memuluskan dokumen untuk pendaftaran driver ojek online,” beber Muljono.

Dalam aksinya, mereka membandrol tarif antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu user KTP atau SIM palsu. Dalam mencetak SIM atau KTP palsu, pelaku Dimas mengacak nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan nama dan alamat disesuaikan dengan pesananan Fikriyadi dan Sunari.

Baca Juga :  Keren, CMO Go-Jek Piotr Jakubowski Akan Tampil di Panggung AdAsia 2017

Sementara itu, kepada polisi Dimas mengaku sudah mencetak KTP dan SIM palsu sekitar 100 lembar. Dia juga mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya memang melanggar hukum. Dia terpaksa melakukan itu karena gaji yang diterimanya dari toko percetakan tempatnya bekerja masih kurang.

“Saya belajar otodidak dari Youtube sejak lulus SMK. Saya pakai bahan dari stiker. Kalau editnya saya dapat Rp 400 ribu untuk 10 data atau identitas. Sekitar Januari 2019, total uda 100 akun,” kata Dimas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(jatimnow.com/tow)

Loading...