Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan

Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus pencurian dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan.

Fakta terungkap dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Dalam keterangan saksi selaku penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Dyana Aulia, mengaku tidak menyita uang sebesar Rp 500.000 saat menangkap Ari Darmawan.

“Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan handphone merek Sony Experia milik terdakwa,” kata kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).

Padahal, Ari awalnya dituduh melakukan pencurian terhadap penumpangnya dan diduga menggasak uang sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  5 Tips Hindari Pelecehan Seksual di Transportasi Online dari Aktris Cantik Hannah Al Rashid

Tidak hanya itu, fakta baru juga datang dari salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto.

Di muka sidang, Wiyanto mengaku tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan ketika menahan Ari Darmawan.

Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.

“Kami menyesalkan tindakan pihak kepolisian Jakarta Selatan yang tidak melakukan gelar perkara dan melakukan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan tanpa disertai Surat Perintah dari Instansi,” kata dia.

Dengan terungkapnya fakta ini dipersidangan, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Baca Juga :  Sosok Ade Bachtiar Rifai, Sopir Taksi Online Korban Begal di Pulogadung di Mata Keluarga

Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/09322971/polisi-tidak-temukan-barang-bukti-curian-saat-tangkap-ari-darmawan?page=all.

Loading...