Polisi Sebut Debt Collector yang Rampas Motor Ojol di Serpong Bisa Dipenjara 9 Tahun

Driver ojek online (ojol) Chris William Samosir, 21, yang menjadi korban perampokan oleh sekelompok oknum yang mengaku dari leasing. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan, pihanya sudah menerima laporan tentang perampasan motor yang dialami Chris William Samosir (21), pengemudi ojek online (ojol) di Pondok Jagung, Serpong Utara, pada Selasa (7/1/2020).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Chris yang saat itu baru saja menurunkan penumpang, langsung dicegat 10 orang yang mengaku debt collector atau petugas leasing.

Mereka merampas motor dan meminta paksa STNK dari Chris dengan alasan menunggak selama dua bulan.

Bahkan Chris mengaku ditendang agar menjauh dari motornya.

Chris menang mengakui ia menunggak pembayaran, namun saat dikonfirmasi ke kantor leasing tempatnya mengkredit motor, tidak ada tindakan penarikan.

Surat tugas penarikan yang diberikan 10 orang itu pun disebut palsu.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir, Komunitas Ojol di Medan Kumpulkan Dana

“Laporan sudah diterima, pelaku sedang dalam proses lidik,” ujar Luckyto melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (9/1/2020).

“Perkembangan akan diinfokan kembali,” sambungnya.

Luckyto juga menekankan bahwa aksi perampasan motor mengatasnamakan penagih hutang atau debt collector tidak dibenarkan.

“Tindakan yang oknum debt collector atau mata elang jelas-jelas telah melanggar hukum yang berlaku, karena ada upaya atau percobaan dengan kekerasan yang mereka lakukan untuk kepentingan atau keuntungan mereka sendiri,” paparnya.

Melihat laporan pengemudi ojol tersebut, Luckyto mengatakan, pelaku perampasan motor berpotensi dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Atas tindakan mereka patut diduga telah memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Nu-Jek, Ojol Baru di Cianjur Resmi Diluncurkan

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut Debt Collector yang Rampas Motor Ojol di Serpong Bisa Dipenjara 9 Tahun, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/09/polisi-sebut-debt-collector-yang-rampas-motor-ojol-di-serpong-bisa-dipenjara-9-tahun.

Loading...