Polisi Amankan Ratusan Smartphone dari Sindikat Penipuan Order Fiktif Grab di Pemalang

Sindikat penipuan order fiktif Grab ditangkap di Pemalang, ratusan gawai diamankan. (Foto: Humas Polres Pemalang)

Sindikat penipuan order fiktif transportasi online Grab Car ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang. Ratusan smartphone yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi tersebut diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang Akhwan Nadzirin mengungkapkan, pelaku ditangkap di SPBU Lawangrejo, Pemalang pada Rabu (7/3). Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial ASA (22) warga Bandar Lampung, BR (46) warga Jakarta Timur, JH (38) warga Pekalongan Kota, HWS (23) warga Cilacap, IF (20) warga Jakarta Timur, KM (31) warga Kendal, dan IA (22) warga Sukoharjo.

Saat ditangkap, mereka sedang berada di tengah perjalanan dengan menggunakan tiga unit mobil. Menurut Akhwan, tujuh orang tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dengan menggunakan sarana 53 handphone yang sudah dilengkapi aplikasi driver Grab. “Mereka juga menggunakan 79 handphone terdapat aplikasi Grab penumpang,” kata Akhwan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/3).

Baca: Waspadalah dengan Modus Baru Penipuan Ala Grab

Dia mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan keadaan palsu dengan memesan Grab Car online. Mereka sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan smartphone yang dipersiapkan. Dari pemesanan fiktif, akun driver mendapatkan poin 1. “Apabila menerima minimal 8 trip pesanan maka akan mendapatkan dana insentif dari PT. Grab indonesia sebesar Rp 80 ribu,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, setiap hari minimal 1 akun driver menarik 8 trip pesanan penumpang. Dari 53 akun driver, tersangka harus melakukan order fiktif sebanyak 424 trip. Dari transaksi itu, para tersangka akan mendapatkan keuntungan dari 53 akun driver dikali Rp 80 ribu. Maka setiap hari mereka untung sebesar Rp 4.240.000.

Baca: Uber Dikabarkan Jual 20 Persen Saham ke Grab

Akhwan melanjutkan, bonus atau insentif yang diberikan Grab Indonesia kepada pemilik akun driver Grab melalui transfer rekening bank yang dipegang oleh F yang saat ini masih buron. Tujuh pelaku tersebut masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta per pekan.

“Dari keterangan yang berhasil kami dapatkan, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut selama dua bulan di wilayah Pemalang,” ujarnya.

Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan smartphone Android sebanyak 132 unit yang sudah terpasang aplikasi Grab. Lalu 11 handphone untuk thetering hotspot, 3 unit modem Mifi, 60 charger handphone Android berbagai merek, dan 10 stop kontak dengan masing-masing terdapat 6 lubang. Polisi juga mengamankan 3 buah Inveter merk Fujikaya, boks plastik, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Atas kasus ini, para pelaku telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

(kumparan/tow)

Loading...