Peraturan Menteri Perhubungan: Ojol Boleh Angkut Penumpang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ojol Dapat Bantu Menggerakkan Perekonomian di Tengah Pandemi. Foto: Gojek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang tertuang mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), seperti DKI Jakarta.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dia menuturkan, dalam aturan tersebut, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat, seperti halnya ojek pangkalan dan ojek online (ojol) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Ojek Online Bandar Lampung Disweeping , Masyarakat: Poll PP Bukannya Bertindak, Malah Mengawal Premanisme

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” tuturnya.

Adita menambahkan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Permenhub itu ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujar Adita.

Baca Juga :  Bawa Paket Sabu, Driver Ojol Diamankan Petugas Lapas Mataram

Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.okezone.com/read/2020/04/12/338/2197867/kemenhub-ojol-boleh-angkut-penumpang-asal-sesuai-protokol-kesehatan

(transonlinewatch)

Loading...