Pengamat Transportasi: Tutup Kantor Go-Jek, Elektabilitas Irwan Siap-siap Jatuh

Mendapat desakan dari supir Angkutan Kota (Angkot) terkait pengoperasian transportasi online, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang secara resmi menutup Kantor Go-Jek pada hari ini, Rabu (20/9/2017). Alasan Dishub menutup Kantor Go-Jek di Kota Padang karena menganggap Go-Jek belum memiliki izin untuk beroperasi.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kabid Operasional dan Keselamatan Dishub Padang, Eri Surya Jaya bahwa ia telah mendapat surat perintah dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Irwan Prayitno untuk menghentikan sementara operasional Go-Jek di Kota Padang.

Langkah Pemprov Sumbar menutup Kantor Go-Jek di Padang ini mendapat perlawanan keras dari masyarakat setempat yang merasakan manfaat setelah hadirnya transportasi online di wilayahnya. Penentangan warga Padang terhadap kebijakan Irwan Prayitno ini, salah satunya bisa dilihat di akun instagram sang gubernur.

Postingan sang gubernur yang sedang menyerahkan bantuan sebesar 100 juta untuk korban banjir ini, bukannya mendapat pujian, malah mendapat kritikan pedas dari warganet. Salah satunya, yongkitdp yang mempertanyakan kebijakan petahana yang siap berkontestasi pada Pilgub Sumbar 2018 ini.

Menurut Yongkitdp, kalau memang Go-Jek belum memiliki izin, mengapa sang gubernur tidak menutup dari awal? Mengapa setelah didesak awak angkot baru menutupnya?

“Kenapa harus d demo dulu baru pemerintah menutup kantor gojek bapak gubernur???kalo seandainya tidak ada izin, kenapa tidak dri dulu dilarang gojek di padang pak??sudah 5 bulan gojek berjalan, dan setelah di demo lgsg d tutup..tolong penjelasannya bapak..terimakasih bapak,” tanya yongkitdp. 

Baca:

Akun lain yang mengecam kebijakan gubernur ini adalah bennypadang_168. Baginya, seharusnya pemerintah lebih bijak menanggapi keberadaan transportasi online di daerahnya. Karena kehadiran transportasi online adalah bagian dari kemajuan teknologi, maka pemerintah seharusnya mendorong keberadaan Go-Jek yang beroperasi di Sumbar, bukan malah melarangnya.

Jika memang sampai hari ini belum memiliki izin, akan lebih baik diberi teguran dan disuruh mengurus izin. Bagi Benny, keberadaan Gojek dan Angkot sama sama menguntungkan masyarakat pada umumnya, sangat membantu dan menopang perekonomian. Jadi, alangkah bijaksananya jika pemerintah memberikan solusi yang terbaik.

Benny pun menyarankan angkot jangan hanya menolak transportasi online, tetapi management dan kontrol angkot miliknya saat ini sangat lemah baik dari segi keselamatan dan kenyamanan.  Pada akhirnya, pemerintah perlu memahami bahwa tugas utamanya bukan hanya mendengar aspirasi satu pihak, tetapi yang terpenting adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penolakan Yongkit dan Benny atas kebijakan sepihak Gubernur Sumbar diatas mendapat dukungan dari pengamat transportasi Dedi Maulana. Bukan keputusan yang bijak bagi Dedi, gubernur melarang Go-Jek hanya karena ditolak awak angkot. Akan lebih bijak menurut Dedi, kalau pemerintah terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat atas keberadaran moda transportasi berbasis aplikasi ini.

Dan sejauh yang diamati Dedi, masyarakat Padang justru sangat antusias dengan keberadaan Go-Jek. Bukan hanya dirasakan oleh para karyawan, tetapi siswa/siswi sangat merasakan manfaat dari keberadaan Go-Jek. Lewat kemudahan serta harga yang terjangkau, masyarakat sangat menikmati menggunakan Go-Jek.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Go-Jek itu, saran Dedi sebaiknya pemerintah mengkaji ulang keputusannya. Jika tidak, akan berdampak pada dukungan terhadap dirinya pada Pilgub Sumbar 2018 nanti. Karena sebagian besar masyarakat mendukung keberadaan Go-Jek.

(TOW)

 

 

 

 

 

 

 

Loading...