Pengamat Akui Aturan Baru Taksi Online Perlu Dikaji Ulang

Permenhub 108/2017 tentang operasi taksi online akan segera diterapkan.

Aturan baru operasional taksi online yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 masih menuai kontroversi, meski sudah harus diterapkan 1 Februari mendatang. Masih ada sejumlah pihak yang mendukung penerapannya dan menolaknya.

Karena itu pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat aturan itu sebaiknya dikaji ulang. Pasalnya, isi peraturan tersebut adalah pengulangan dari revisi Permenhub 26/2017 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Pemerintah harusnya melihat ulang kebijakannya,” kata Tigor kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (27/1).

Baca: Permenhub No 108 Diberlakukan, Puluhan Ribu Sopir Taksi Online Terancam Menganggur

Menurut Tigor, ada beberapa masalah yang perlu dibenahi di peraturan tentang angkutan sewa khusus tersebut. Salah satunya tentang penerapan tarif yang oleh pemerintah daerah.

Tigor berpendapat ketentuan itu tak sesuai dengan peraturan yang sudah ada, yakni tarif ditentukan oleh interaksi antara penyedia jasa dan konsumen. Sementara dalam Permenhub 108/2017, pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan formula perumusan tarif.

Di samping itu, cakupan wilayah operasi dan kuota kendaraan yang dibatasi juga dianggap bermasalah. Ketika dua hal itu diatur, pemerintah dianggap membuat aturan konvensional.

“Yang seperti ini kan sama saja diperlakukan seperti taksi konvensional,” keluh Tigor.

Baca: Melanggar, Pemprov Jateng Diminta Langsung Merazia Taksi Online

Kendati demikian, Tigor mendukung pemberlakuan Permenhub 108.

Menurutnya lebih baik menjalankan rencana yang sudah ada sambil berbenah di tengah jalan daripada tak melakukan apa pun. Ia berkaca pada Permenhub 32/2016 yang mengatur hal yang sama. Belum sempat terlaksana, peraturan itu direvisi dan lahir menjadi Permenhub 26/2017.

Hanya saja MA membatalkan 14 poin dalam Permenhub 26/2017 tersebut. MA menilai poin-poin itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca: Dishub DKI Akui 17.017 Taksi Online di Jabodetabek Telah Uji KIR

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, yang dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Pemberlakuan Permenhub 108/2017 ditunda selama beberapa bulan sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelaku industri. Baru pada 1 Februari nanti, aturan tersebut akan mulai berjalan.

(CNN/TOW)

Loading...