Pemkot Bengkulu Tak Larang Angkutan Online, Organda Ancam Gelar Demo

Baru beberapa hari beroperasi, jasa angkutan online di Kota Bengkulu mulai mengalami kendala. Mereka dilarang beroperasi di Kota Bengkulu dengan alasan izin operasi. Terlebih lagi, keberadaan jasa angkutan online ini cukup membuat sopir angkot geram. Bahkan dalam beberapa hari ke depan, ratusan sopir angkot akan melakukan aksi demo.

Ketua Organda Kota Bengkulu, Maharyadi mengakui kekecewaan para sopir angkot di Kota Bengkulu semakin menjadi-jadi. Pasalnya sudah sebulan ini angkutan online baik ojek dan mobil dengan leluasanya beroperasi. Padahal angkutan online itu tidak menggunakan nopol kuning untuk angkutan umum. Melainkan menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang.

“Sekarang dari 1.175 unit angkot lima warna paling tinggal 50 persen lagi yang masih beroperasi. Selainnya sudah berhenti lantaran, selain penumpang sepi, angkutannya juga sudah tidak layak beroperasi. Ada juga yang mati pajak lantaran tidak mampu membayar akibat penumpang sepi,” jelas Maharyadi.

Ditambahkannya, beberapa para sopir sudah melakukan koordinasi untuk melakukan aksi. Pertama meminta agar Pemprov dan Pemkot melalui Dinas Perhubungan menertibkan dan memberhentikan angkutan online. Terutama yang menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang lalulintas.

“Kami sekarang sedang melakukan konsolidasi. Kalau dalam minggu ini tidak ditertibkan, maka tidak menutup kemungkinan para sopir akan demo. Kini jangankan mendapatkan untung, untuk membeli bahan bakar saja tidak cukup. Apalagi penumpang semua sudah diambil angkutan online bisa-bisa seluruh angkutan berhenti operasi semua,” bebernya.

Baca:

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Edi Sunandar,SE, mendukung adanya penertiban angkutan online yang ilegal. Kemudian meminta agar Dishub mengatur wilayah operasi angkutan online yang resmi tersebut. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan. Terutama para sopir angkot dan AKDP dan AKAP.

“Sekarang apakah sudah ada aturan angkutan online itu bisa beroperasi di Bengkulu. Kemudian sesuai aturan bahwa semua angkutan wajib berbadan hukum. Jika tidak jangankan mengangkut penumpang, beroperasi saja tidak boleh,” bebernya.

Terpisah, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ir. Bambang Budi Djatmiko, MM mengakui pihaknya akan menindaklanjuti keluhan Organda dan para sopir. Untuk itu pihaknya akan memanggil seluruh angkutan online itu. “Aturan sudah ada, jadi mereka yang angkutan online itu wajib ada izin. Kalau tidak maka dilarang beroperasi,” pungkasnya.

(rakyatbengkulu/tow)

Loading...